Definisi Carding – di era perkembangan digital saat ini yang semakin melesat, tindak kejahatan kriminal di dunia maya juga kian merajalela. Modus kejahatan yang dilakukan pun bermacam-macam, mulai dari phising, skimming, hacking, ekstrapolasi, dan carding.
Apa itu Carding?
Carding merupakan salah satu kejahatan dalam industri perbankan yang dilakukan dengan cara membobol kartu kredit korban. Sehingga pelaku mendapatkan keuntungan dari kartu tersebut untuk keperluan pribadi, shoping, mencairkan saldo ke rekening pelaku dan melakukan metode pembayaran lain.
Biasanya nomor kartu kredit dicuri dari situs atau website tidak aman, atau bisa juga diperoleh dengan membeli dari jaringan spammer atau pencuri data. Selanjutnya, data kartu kredit tersebut mulai disalah gunakan oleh carder.
Sifat carding secara umum adalah non-violence, yaitu kekacauan yang ditimbulkan tidak terlihat secara langsung, namun dampak yang ditimbulkan bisa sangat besar. Karena carding merupakan salah satu dari kejahatan cyber crime yang sangat berbahaya berdasarkan aktivitasnya.
Jenis-jenis Carding
Berikut ini adalah 4 jenis carding yang berbahaya dan sudah terbukti memakan banyak kartu kredit seseorang.
1. Misuse of card data
Sebuah carding yang berupa penyalahgunaan kartu kredit yang tidak di presentasikan, merupakan kejadian dimana pengguna kartu kredit tidak menyadari kartunya sudah digunakan oleh pihak lain sampai ia menerima tagihan tersebut.
2. Wiretapping
Jenis carding yang kedua adalah wiretapping, modus pelaku dengan menyadap transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Kejahatan ini bisa mengakibatkan kerugian besar bagi korbannya.
3. Counterfeiting
Counterfeiting adalah jenis kejahatan carding yang berhubungan dengan pemalsuan kartu kredit. Biasanya mereka menggunakan kartu palsu yang dibuat sedemikian mirip dengan kartu asli. Carding jenis ini biasanya dilakukan oleh perorangan hingga sindikat pemalsu kartu kredit yang memiliki keahlian tertentu.
4. Pishing
Carding jenis ini merupakan yang paling banyak terjadi di Indonesia. Biasanya para pelaku melancarkan aksinya melalui situs website atau email untuk mendapatkan data pribadi korban. Untuk caranya, mereka akan mengirimkan virus yang dapat mengancam sistem PC lalu mengirimkan link website palsu yang terlihat seperti situs terpercaya. Kejahatan phising sebenarnya tidak dilakukan pada carding saja, namun beberapa kejahatan cyber lain.
Siapa saja pelaku yang terlibat dalam Carding?
Menurut Bapenda Jawa Barat, pelaku aktivitas carding tidak dilakukan seorang diri. Namun melibatkan beberapa pihak diantaranya sebagai berikut.
1. Carder
Carder adalah pelaku dari carding, carder menggunakan e-mail, banner atau pop-up window untuk menipu netter ke suatu situs web palsu, dimana netter diminta untuk memberikan informasi pribadinya.
Pelaku kemudian melakukan konfirmasi PIN atau Password setelah memperoleh informasi dari korban, sehingga dapat mengambil dana dari korban tersebut.
Target carder yaitu pengguna layanan internet banking atau situs-situs iklan, jejaring sosial, online shopping, dan sejenis yang ceroboh dan tidak diteliti dalam melakukan transaksi secara online melalui situs internet.
2. Netter
Netter adalah pengguna internet yang selalu mencari informasi atau pengetahuan dari dunia maya, dalam hal ini adalah seseorang yang menjadi target korban carder.
3. Cracker
Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelmahan sistem dan memasuki untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan penipuan, dan banyak yang lainnya.
4. Bank
Bank adalah badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakan dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank juga merupakan pihak yang menerbitkan kartu kredit / debit, dan sebagai pihak penylengara mengenai transaksi online, e-commerce, internet banking, dan lain-lain.
Bagaimana cara mengantisipasi Carding?
Untuk mengantisipasi atau mencegah aktivitas kejahatan carding pada kartu kredit, kamu dapat melakukan beberapa cara berikut:
- Selalu jaga rahasia 3 digit angka yang tertera di belakang kartu dan tanggal kadaluarsa kartu dengan tidak memberikan informasi tersebut kepada siapapun.
- Jika digunakan untuk transaksi ditempat umum, pastikan kamu tidak menyerahkan langsung kepada pegawai atau biasakan hanya kamu yang menggesek/insert (dip) di mesin EDC yang tersedia.
- Hindari melakuakn transaksi online dengan wifi umum.
- Simpan surat tagihan kartu kredit atau buang setelah kamu merobeknya hingga kertas tersebut tidak akan lagi dapat terlihat data-data milik kamu.
- Segera laporkan ke bank penerbit jika terjadi transaksi yang tidak pernah kamu lakukan.