RDN (Rekening Dana Nasabah) – Apabila kamu sedang mendalami dunia saham, kamu wajib mengetahui istilah RDN (Rekening Dana Nasabah) dan apa bedanya dengan rekening lainnya.
Pada dasarnya, RDN sama dengan rekening bank secara umum. Hal yang membedakan dari rekening dana nasabah adalah tidak memiliki buku tabungan atau kartu, layaknya rekening bank biasa. Nasabah juga tidak diberikan cek, giro dan letter of authorization setelah membuat RDN.
Pengertian Rekening Dana Nasabah?
Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rekening Dana Nasabah adalah rekening atas nama nasabah di Bank yang ditunjuk oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPPS) sesuai ketentuan perundang undangan, yang di administrasikan oleh Perantara Pedagang Efek (PPE) berdasarkan kuasa atau instruksi dari nasabah.
RDN secara umum merupakan rekening khusus untuk investasi nasabah yang dibukakan atas nama investor sendiri dan terpisah dari rekening sekuritas. RDN berfungsi sebagai sarana pembayaran dan penerimaan hasil penjualan saham, reksadana, dan lain-lain.
Dengan adanya RDN, nasabah cukup menyetorkan dana investasi ke satu rekening saja, yaitu RDN yang dimilikinya. Sehingga nasabah yang ingin membeli saham tidak perlu menyetorkan dana ke masing-masing rekening saham.
Ketentuan Rekening Dana Nasabah
Mudahnya, RDN digunakan untuk penyelesaian transaksi pada pasar modal. Partisipan yang merupakan perantara pedagang efek wajib juga mengadministrasikan rekening efek nasabah dengan ketentuan berikut:
- Partisipan yang juga sebagai perantara pedagang efek wajib menyimpan dana milik nasabah untuk kepentingan yan berkaitan transaksi efek nasabah dalam RDN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penyetoran dana nasabah untuk keperluan transaksi efek atau pemberian hak-hak nasabah dalam bentuk dana yang diperoleh dari corporate action. Hal ini hukumnya wajib dilakukan oleh partisipan yang merupakan perantara pedagang efek melalui rekening dana nasabah. Namun, tetap terdapat pengecualian jika ada ketentuan lainnya dalam peraturan perundang-undangan pada sektor pasar modal.
Rekening Dana Nasabah ini memang tidak terlalu berbeda jauh dengan rekening Bank, karena proses seleksi dari transaksi keduanya sama-sama dikelola oleh bank. Perbedaannya hanya pada pemegang RDN tidak memiliki kartu ataupun buku.
Fungsi Rekening Dana Nasabah
Pembuatan RDN hanya dapat dilakukan di bank tertentu yang dipilih oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang juga merupakan anggota bursa. Contoh bank yang memiliki produk RDN yang terdaftar dalam bursa efek adalah Bank Jago dan Bank BCA.
Salah satu keuntungan dari membuka RDN di bank ini adalah tidak adanya jumlah minimum setoran awal dalam pembukaan rekening. Kemudahan lainnya adalah pembukaan rekening RDN dapat dilakukan secara online maupun offline. Biasanya pembuatan RDN bersamaan saat pembuatan rekening saham yang dilakukan.
Fungsi utama dari RDN adalah sebagai instrumen untuk melakukan aktivitas jual beli saham di pasar modal. Semua aktivitas transaksi akan tercatat didalam RDN seperti jual beli asset dan juga return saham yang berbentuk dividen.
Berikut ini adalah hal-hal yang harus kamu perhatikan mengenai rekening dana nasabah antara lain:
- Rekening dana nasabah tidak dapat tertutup otomatis. Hal ini dilakukan untuk menghindari fraud yang mungkin terjadi dalam kegiatan transaksi saham. Permintaan penutupan rekening dana nasabah harus melalui prosedur yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas untuk diajukan ke regulator terkait.
- RDN tidak dapat dibuat dengan sistem joint account. Walaupun RDN dapat didaftarkan secara individual, namun rekening atas nama dua nasabah tidak diperkenankan. Solusinya, nasabah yang ingin memiliki dana atas nama lebih dari satu orang dapat memiliki rekening atas nama perusahaan.
- RDN bersifat virtual. nasabah tidak akan diberikan perangkat bank seperti atm, cek dan giro. Karena untuk penarika dana investasi yang ada di rekening nasabah harus melalui aturan yang berlaku.
Selain beberapa hal yang disebutkan diatas, saat ini RDN juga tersedia dalam bentuk rekening dana nasabah syariah untuk menjawab kebutuhan para investor yang ingin berinvestasi di pasar saham syariah untuk menjawab kebutuhan para investor yang ingin berinvestasi di pasar saham syariah. Hal ini merupakan cara pemerintah mengakomodasi seluruh investor untuk menggerakkan iklim investasi di Indonesia.