Menurut OJK, emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum, yakni penawaran saham atau efek kepada masyarakat sesuai tata cara dalam undang-undang. Menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
Sementara itu, menurut KBBI, emiten diartikan sebagai badan usaha yang mengeluarkan kertas berharga untuk diperdagangkan.
Dalam proses pelaksanannya, istilah emiten adalah istilah umum untuk perseorangan, pemerintah, asosiasi, ataupun badan usaha penjual saham di pasar modal.
Emiten bisa menjual instrumen investasi apapun asalkan mengikuti peraturan perundang-undangan, mulai dari saham, surat utang atau obligasi, surat berharga, unit penyertaan, dan sebagainya. Semakin besar kebutuhan invesor (demand) terhadap saham perusahaan emiten tersebut, semakin tinggi pula nilai harga supply yang ditawarkan.
Emiten wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran untuk melakukan penawaran umum dan perusahaan publik wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran sebagai perusahaan publik. Atas pernyataan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas pernyataan pendaftaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat Menjadi Emiten
Seperti yang kita ketahui, emiten dapat berupa perseorangan, permerintah maupun asosiasi. Namun, tidak semua perusahaan dapat mengajukan diri menjadi emiten saham. Karena terdapat ketentuan yang wajib dipenuhi sebelum bisnis kamu dapat di daftarkan di bursa.
Berikut ini adalah beberapa syarat menjadi emiten menurut peraturan BEI (Bursa Efek Indonesia) :
- Badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT), bukan CV atau badan usaha lainnya.
- Memiliki komisaris independen minimal 30% dari jajaran dewan komisaris.
- Memiliki direktur independen minimal 1 orang dari jajaran direksi.
- Memiliki komite audit (internal dan eksternal) serta sekretaris internal perusahaan.
Dari segi kelembagaan, syarat menjadi perusahaan emiten adalah :
- Beroperasi pada core business yang sama minimal 36 bulan (3 tahun).
- Memiliki bukti laba usaha tertentu dalam 1 tahun terakhir (semakin besar semakin baik).
- membukukan laporan keuangan teraudit selama 3 tahun terakhir, dengan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”.
- Memiliki aset berwujud diatas Rp 100 milyar.
- Jumlah pemegang saham minimal 1000 orang.
Fungsi Emiten di Pasar Modal
Perusahaan yang terdaftar sebagai emiten memiliki peranan penting dalam pasar modal dan perekonomian negara. Tidak hanya bagi para investor, tetapi juga bagi perusahaan itu sendiri.
Peran utamanya bagi pasar modal tentu saja menyediakan sarana kepada para investor, baik dalam negeri maupun asing untuk menanamkan modal mereka.
Berikut ini adalah peran lain yang wajib kamu ketahui :
- Membantu investor yang hendak menanamkan modalnya dipasar modal.
- Meramaikan pasar modal dengan berbagai pilihan perusahaan.
- Membuka kesempatan orang asing untuk menanamkan modalnya.
- Membuat perusahaan mendapatkan modal dari investor.
Perbedaan Emiten dan Perusahaan Publik
Setelah membaca apa itu perusahaan emiten, kamu mungkin bertanya, apa sih bedanya emiten dengan perusahaan publik?
Umumnya, seluruh perusahaan publik itu emiten, namun tidak semua emiten adalah perusahaan publik. Karena, tidak semua emiten melepas sahamnya ke publik. Bisa saja emiten tersebut memilih menerbitkan obligasi untuk mendapatkan modal segar.
Emiten diwajibkan untuk menyampaikan pernyataan pendaftaran untuk melakukan penawaran umum. Sementara perusahaan publik diwajibkan melakukan pendaftaran sebagai perusahaan publik.
Jika perusahaan publik adalah perseroan terbatas, maka emiten adalah pihak, baik swasta maupun pemerintah yang melakukan penawaran efek ke pasar modal.
Contoh Emiten
Sebagaimana yang disebutkan OJK, pihak yang dimaksud emiten tidak terbatas pada perusahaan. Faktanya, emiten lebih didominasi oleh bisnis dalam bentuk perusahaan.
Berikut beberapa contoh emiten di Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) antara lain sebagai berikut sesuai dengan sektor usahanya.
Perkebunan
- Autindo Nusantara Jaya Tbk. (ANJT)
- Dharma Satya Nusantara Tbk. (DNSG)
- Jaya Agra Wattie Tbk. (JAWA)
- Mahkota Group Tbk. (MGRO)
- Sampoerna Agro Tbk. (SGRO)
- Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP)
Keuangan
- Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (ADMF)
- BFI Finance Indonesia Tbk. (BFIN)
- Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. (AGRO)
- Bank Capital Indonesia Tbk. (BACA)
- Bank Central Asia Tbk. (BBCA)
- Bank Negara Indonesia Tblk. (BBNI)
- Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI)
- Bank Panin Dubai Syariah Tbk. (PNBS)
- Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. (WOMF)
Pertambangan
- Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk. (BIPI)
- Atlas Resource Tbk. (ARII)
- Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. (BORN)
- Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG)
- Kapuas Prima Coal Tbk. (ZINC)
- Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC)
- Vale Indonesia Tbk. (INCO)